press-release Press Release

KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Masyarakat Disiplin Saat Melintas di Perlintasan Sebidang

R
Redaksi
by
15 Jun 2026
5 days ago
KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Masyarakat Disiplin Saat Melintas di Perlintasan Sebidang
KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Masyarakat Disiplin Saat Melintas di Perlintasan Sebidang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Pada Senin (15/6) sekitar pukul 11.52 WIB, telah terjadi insiden temperan antara Kereta Angkutan Barang yang mengangkut semen dengan sebuah kendaraan roda tiga di KM 7+2/3 perlintasan sebidang Fayakun, petak jalan Stasiun Tanjungkarang – Blok Pos Garuntang. Perlintasan tersebut merupakan perlintasan tidak dijaga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, kendaraan roda tiga melintas dari arah Jalan Gatot Soebroto menuju Kampung Fayakun. Pengemudi mengaku tidak menyadari adanya kereta api yang akan melintas. Saat hendak menyeberang rel, pengemudi hanya sempat melihat ke satu arah sehingga tidak mengetahui datangnya Kereta Angkutan Barang dari arah Stasiun Tanjungkarang.

Manajer Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan bahwa masinis telah menjalankan prosedur operasional dengan membunyikan semboyan 35 atau isyarat suling lokomotif secara berulang sebagai peringatan kepada pengguna jalan.

"Masinis telah memberikan peringatan dengan membunyikan semboyan 35 secara berulang agar kendaraan menghentikan laju sebelum melintasi rel. Namun karena jarak kereta dengan kendaraan sudah terlalu dekat, insiden tidak dapat dihindari," ujar Zaki.

Akibat kejadian tersebut, kendaraan roda tiga terpental ke sisi kiri jalur rel. Beruntung pengemudi selamat dan tidak mengalami korban jiwa. Sementara itu, perjalanan Kereta Angkutan Barang tetap dapat dilanjutkan setelah dilakukan pemeriksaan sarana dan dinyatakan aman.

KAI mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. Sebelum melintas, masyarakat diwajibkan berhenti, melihat ke kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta hanya melanjutkan perjalanan apabila kondisi benar-benar aman.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhenti, melihat ke kanan dan kiri, mendengarkan isyarat kereta api, serta tidak memaksakan melintas apabila kereta sudah terlihat atau terdengar. Keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama," tutup Zaki.
Bagikan Artikel:

Berita Terkait

Lihat semua artikel

Jelajahi Rubrik